Berapa Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024?



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui peningkatan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024. Menurut informasi dari situs resmi KPU, terdapat peningkatan honor bagi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, dan KPPSLN.

 

Keputusan tersebut dicatat dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang membahas SBML untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam keterangan tertulis pada 8 Agustus 2022 bahwa pemerintah telah menyetujui peningkatan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020.

 

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu sebelumnya, yakni 2019 dan 2020," ujar Hasyim Asy'ari. 

 

Berikut rincian honor perugas dan pengawas Pemilu 2024:

 

Honor petugas Pemilu 2024 Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 sebagai berikut:

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024), Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024), Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024), Rp 650.000 (Pilkada 2024).

 

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.

 

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta.

 

PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta.
  • KPPS Luar Negeri
  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

 

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

 

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.

 

Honor pengawas Pemilu 2024 Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

 

Honorarium bagi pengawas TPS berbeda pada tiap jabatannya, dengan rincian sebagai berikut: 

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 2,2 juta per bulan

  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1 juta.

 

Itulah rangkuman honor atau gaji bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024.


Sumber: Laman Indonesia Baik - indonesiabaik.id

Editor: Yeka

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama