Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah
menyetujui peningkatan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk
honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024. Menurut informasi dari situs resmi KPU,
terdapat peningkatan honor bagi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, dan KPPSLN.
Keputusan tersebut dicatat dalam Surat Kemenkeu
Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang membahas SBML untuk Tahapan
Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam
keterangan tertulis pada 8 Agustus 2022 bahwa pemerintah telah menyetujui
peningkatan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, jika
dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu sebelumnya, yakni 2019 dan 2020," ujar Hasyim Asy'ari.
Berikut rincian honor perugas dan pengawas Pemilu 2024:
Honor petugas Pemilu 2024 Dikutip dari laman
resmi Indonesia Baik, rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas
Pemilu 2024 sebagai berikut:
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024), Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024), Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024), Rp 650.000 (Pilkada 2024).
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp 8,4 juta Anggota: Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta.
- KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah
juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc
selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia
Rp 36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka
berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, serta bantuan
biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.
Honor pengawas Pemilu 2024 Honor atau gaji
pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sudah diatur melalui Surat
Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.
Honorarium bagi pengawas TPS berbeda pada tiap jabatannya, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada
Pemilu 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1 juta.
Itulah rangkuman honor atau gaji bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024.
Sumber: Laman Indonesia Baik - indonesiabaik.id
Editor: Yeka
Posting Komentar