Rakor tersebut menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar kepala sekolah dalam menjalankan program pendidikan, terutama menjelang pelaksanaan TKA. Selain itu, rapat juga membahas sejumlah kebijakan kedinasan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepala sekolah dan guru di lapangan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Rakor hari ini membahas beberapa hal penting terkait informasi kedinasan dan pelaksanaan TKA di sekolah dasar,” ujar Yusep dalam sambutannya.
Selain isu TKA, Yusep juga menyinggung perkembangan proses seleksi calon kepala sekolah di Kabupaten Banyumas. Saat ini, tercatat ada 81 calon kepala sekolah yang akan mengikuti tahapan tes substansi, termasuk dua peserta yang berasal dari wilayah Lumbir.
“Calon kepala sekolah dari Banyumas ada 81 orang, dan dua di antaranya dari Lumbir. Mereka akan segera mengikuti tes substansi sebagai tahapan lanjutan,” tambah Yusep.
“Dapodik harus fast respon dan valid. Karena dari situlah data GTK dan siswa diolah untuk kebijakan pendidikan,” tegasnya.
Ketua KKKS Lumbir, Tasirin, menyoroti beberapa regulasi terbaru yang berkaitan dengan status P3K, mulai dari perpanjangan kontrak, mutasi, pengunduran diri, hingga pemberhentian. Ia juga menyampaikan bahwa periodisasi kepala sekolah kini dibatasi maksimal tiga periode jabatan.
“Selain regulasi P3K, kita juga harus memastikan data Dapodik benar-benar valid, terutama untuk menghadapi pelaksanaan TKA kelas VI nanti,” ungkap Tasirin dalam arahannya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Lumbir, Sugino, menyampaikan agenda organisasi dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80. Setiap sekolah diminta untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan serentak yang akan dilaksanakan menjelang akhir tahun.
“Mulai 1 November sampai 10 Desember 2025, setiap sekolah wajib memasang bendera PGRI secara serentak. Selain itu, akan ada seminar internasional di UMP yang dapat diikuti oleh para guru,” ujar Sugino.
Dalam sesi berikutnya, Eko, Penilik TK dan PAUD Lumbir, mengingatkan pentingnya sertifikasi bagi kepala sekolah. Ia menjelaskan bahwa setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat atau telah menempuh Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) sesuai regulasi yang berlaku.
“Semua kepala sekolah harus memiliki sertifikat CKS. Jika belum, wajib menempuh Diklat tersebut. Bila tidak, masa perpanjangan jabatan bisa terancam,” kata Eko.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi TKA jenjang SD yang dibawakan oleh Eko Yuliansor, Guru SDN 3 Canduk. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, tujuan, serta teknis pelaksanaan TKA yang akan diterapkan di sekolah dasar sebagai bagian dari evaluasi mutu pembelajaran dan capaian siswa.
Kontributor: Infokom PGRI Cabang Lumbir



إرسال تعليق