Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyumas: Somasi Wartawan Bukan Jalur Penyelesaian yang Tepat

 



Banyumas – Yudo F. Sudiro SH MH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyumas yang juga menjadi Dewan Penasehat LBH Perisai Pancasila, menyoroti maraknya somasi yang dialamatkan kepada wartawan. Ia menilai langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menekan kebebasan pers.


Menurut Yudo, yang biasa disapa Bung Iteng, penyelesaian keberatan atas pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan kepada redaksi media. Prosedur ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak dapat dituntut secara individual.


"Hak jawab memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan bantahan. Sedangkan hak koreksi memungkinkan pembetulan informasi yang tidak tepat," tutur Iteng.


Pernyataannya ini merespons sorotan publik terkait somasi dari seorang pengacara yang ditujukan langsung kepada seorang jurnalis di Banyumas. Ia menegaskan bahwa jika terdapat keberatan, sasaran somasi seharusnya adalah institusi media, bukan wartawannya.


"Bila hak jawab atau koreksi tidak digubris, pihak terkait boleh menempuh pengaduan ke Dewan Pers sebagai langkah lanjutan," ujarnya.


Penegasan Perlindungan Profesi Wartawan

Bung Iteng juga mengingatkan bahwa profesi wartawan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik.


"Setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa jalur penyelesaian yang paling benar adalah melalui hak jawab atau koreksi, dilanjutkan dengan pengaduan ke Dewan Pers, dan bila diperlukan, dengan langkah somasi maupun gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.


"Pidana hanya relevan bila konten yang dipersoalkan bukan karya jurnalistik atau mengandung fitnah murni," tegasnya. (Baldy/YK)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama