![]() |
| Penyampaian materi oleh narasumber dalam kegiatan Rakor II tahun 2026 IPI Kab. Banyumas. (Info Banyumas) |
PURWOKERTO,
INFO BANYUMAS – Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kab. Banyumas kembali menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) kedua tahun 2026 dalam suasana berbeda karena
dilaksanakan pada bulan Ramadan 1447 H., tepatnya tanggal 25 Februari 2026 di
Aula Korwilcam Dindik Purwokerto Timur, dengan diikuti para penilik dan tetap
mengedepankan semangat dan profesionalisme peserta.
Rakor
tersebut berlangsung lancar dan sukses meskipun seluruh peserta sedang
menjalankan ibadah puasa. Antusiasme dan komitmen para penilik terlihat dari
keaktifan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.
Rakor kali
ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua IPI Kab. Banyumas,
Ketua IPI Provinsi Jawa Tengah, Staf PGTK Dinas Pendidikan, serta Bendahara IPI
Kab. Banyumas yang secara bergantian menyampaikan materi dan informasi
strategis.
Ketua IPI
Kab. Banyumas, H. Fauzan Nur Rofik, S.Pd., dalam paparannya menyampaikan adanya
sedikit perubahan dalam Rencana Hasil Kerja (RHK), namun secara substansi tetap
sama dengan RHK sebelumnya.
“Ada sedikit
perubahan pada RHK, tetapi secara esensi masih sama. Kita nanti akan memperoleh
penjelasan langsung dari Pak Untung Iswanto.” ujar Ketua IPI Kab. Banyumas.
Ia
menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Tahunan dilakukan secara
berkelompok, sedangkan Rencana Kerja Triwulan disusun secara individu agar
lebih fokus dan terukur sesuai kinerja masing-masing penilik.
“Rencana
Kerja Tahunan disusun secara berkelompok, sedangkan Rencana Kerja Triwulan
disusun oleh individu agar sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing,”
ungkapnya.
Ia juga menambahkan
bahwa terdapat tiga aplikasi kepegawaian yang berhubungan langsung dengan
penilik, yakni Simtendik, SIASN, dan SIMPEG Kab. Banyumas yang harus dipahami, dikelola
dan dimanfaatkan dengan baik.
Lebih jauh
lagi Fauzan Nur Rofik, S.Pd., menegaskan bahwa Penilik Banyumas harus bisa menjaga
jiwa corsa atau kekompakan penilik dan menetralisir informasi yang tidak baik
tentang rekan penilik.
Ia turut
mengingatkan agar para penilik menjaga level profesionalitasnya dengan bekerja secara
maksimal, dan tidak meminta sesuatu kepada satuan pendidikan binaan
masing-masing, karena hal tersebut dapat mencederai integritas profesi.
Menurutnya,
integritas dan solidaritas menjadi kunci utama dalam menjaga marwah profesi
penilik di tengah dinamika dan perkembangan kebijakan pendidikan di era sekarang
ini.
![]() |
| Para peserta mengikuti kegiatan Rakor II tahun 2026 IPI Kab. Banyumas dengan antusias yang tinggi. (Info Banyumas) |
Sementara
itu, Ketua IPI Provinsi Jawa Tengah, Untung Iswanto, SIP., MM., menyampaikan
adanya perubahan dasar hukum dalam penyusunan rincian tugas penilik pada tahun
2026.
Ia
menjelaskan bahwa Perdirjen GTK Nomor 5540/B.B1/HK.03.01/2024 tidak dapat lagi
digunakan sebagai dasar penyusunan rincian tugas penilik, sehingga tahun ini
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.
“Berdasarkan
PP Nomor 17 Tahun 2010, tugas pokok penilik ada tiga, yaitu pemantauan,
penilaian, dan pembinaan, ditambah perencanaan tahunan dan triwulan. Karena
itu, RHK penilik yang semula delapan kini menjadi tujuh,” jelas Ketua IPI
Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya,
Staf PGTK Dinas Pendidikan memberikan pemaparan teknis terkait perkembangan
penggunaan aplikasi Simtendik bagi penilik guna menunjang tertib administrasi
dan pelaporan kinerja.
Pada sesi
akhir, Bendahara IPI Kab. Banyumas menyampaikan laporan kondisi keuangan
organisasi selama tahun 2025 serta memaparkan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
tahun 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Melalui
Rakor yang digelar di bulan suci Ramadan ini, IPI Kabupaten Banyumas meneguhkan
komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat soliditas, dan
menjaga integritas demi kemajuan layanan pendidikan nonformal di wilayah
Banyumas.


Posting Komentar