Dari Legalitas Menuju Pasar Digital: KKN 034 UIN Saizu Dorong UMKM Prembun Naik Kelas

PREMBUN - Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin profesional dan mampu bersaing di tengah perubahan pasar terus dilakukan melalui edukasi dan pendampingan. Mahasiswa KKN Kelompok 034 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto bersama Ketua UMKM dan pelaku UMKM Desa Prembun menggelar Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, QRIS, dan PIRT, Rabu (12/8/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Pendopo Balai Desa Prembun. Kegiatan tersebut menghadirkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman praktis mengenai legalitas, keamanan produk, sertifikasi halal, serta digitalisasi transaksi bagi pelaku usaha.

 

Sosialisasi tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai kebutuhan dasar pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha sebagai dasar legalitas usaha, termasuk langkah pengurusannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, materi juga mencakup pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT/PIRT), sertifikasi halal, serta pemanfaatan QRIS sebagai sarana pembayaran digital. Legalitas usaha dipandang tidak lagi sekadar kelengkapan administratif, melainkan menjadi fondasi yang dapat memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas kesempatan pemasaran, serta membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengikuti berbagai program pemerintah dan mengakses pembiayaan. Dalam kegiatan tersebut, Ibu Ade Ayu Fitriana Wibowo, S.M., menjelaskan bahwa pemahaman mengenai legalitas dan digitalisasi perlu dimiliki oleh pelaku usaha sejak awal. 


“Sosialisasi tersebut membahas legalitas dan digitalisasi UMKM, khususnya langkah-langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha agar usahanya memiliki legalitas dan dapat berkembang secara lebih profesional,” jelasnya.


Pembahasan kemudian diarahkan pada kebutuhan konkret yang sering dihadapi pelaku UMKM ketika hendak mengembangkan usahanya. NIB diperkenalkan sebagai bagian penting dalam membangun legalitas usaha, sementara PIRT menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor pangan olahan rumah tangga. Di sisi lain, sertifikasi halal didorong untuk memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah masyarakat yang semakin memperhatikan aspek kehalalan. Mahasiswa KKN Kelompok 034 tidak hanya menempatkan kegiatan tersebut sebagai agenda penyampaian informasi, tetapi juga sebagai ruang pendampingan agar para pelaku usaha memiliki gambaran lebih jelas mengenai tahapan yang perlu ditempuh. 


“Materinya mencakup pengenalan legalitas usaha, NIB, pembuatan NIB melalui OSS, PIRT, serta sertifikasi halal. Selain itu, dijelaskan pula berbagai manfaat legalitas, seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pemasaran, dan memudahkan akses pembiayaan,” lanjut Ade Ayu.


Dorongan terhadap digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pengenalan QRIS diarahkan agar pelaku UMKM mulai beradaptasi dengan pola transaksi masyarakat yang semakin berkembang menuju sistem pembayaran digital. Dengan sistem tersebut, transaksi diharapkan dapat dilakukan secara lebih praktis, mudah, dan modern. Digitalisasi pembayaran juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kesiapan UMKM menghadapi perubahan perilaku konsumen dan persaingan pasar. Bagi pelaku usaha kecil, kemampuan mengikuti perkembangan teknologi menjadi bagian dari strategi mempertahankan keberlangsungan usaha. Kegiatan sosialisasi di Desa Prembun pun mempertemukan berbagai unsur yang memiliki kepentingan dalam pengembangan UMKM, mulai dari mahasiswa KKN, pengurus UMKM desa, pelaku usaha, hingga pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. Kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa penguatan UMKM membutuhkan sinergi antara masyarakat, perguruan tinggi, organisasi pelaku usaha, dan pemerintah.


Bagi pelaku UMKM, pengetahuan mengenai legalitas dan pengembangan usaha memiliki arti penting karena banyak usaha kecil tumbuh dari skala rumah tangga dengan keterbatasan informasi mengenai administrasi usaha. Karena itu, sosialisasi diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa pengurusan legalitas merupakan proses yang rumit dan tidak memberikan manfaat langsung. Sebaliknya, legalitas dapat menjadi pijakan untuk membawa usaha menuju pengelolaan yang lebih profesional. Ade Ayu menegaskan bahwa pemahaman tersebut penting agar pelaku UMKM tidak memandang legalitas hanya sebagai formalitas. 


“Pentingnya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa legalitas bukan hanya formalitas, tetapi merupakan dasar penting untuk mengembangkan usaha secara aman dan berkelanjutan,” tegasnya.


Selain memberikan pengetahuan mengenai prosedur, kegiatan tersebut juga membuka perspektif baru mengenai peluang yang dapat diperoleh setelah usaha memiliki legalitas yang sesuai. Pelaku UMKM dapat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengikuti program pemerintah, memperluas pemasaran produk, memperoleh akses permodalan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal dan PIRT juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas serta kredibilitas produk pangan yang dihasilkan masyarakat. Sementara itu, QRIS menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan ekosistem transaksi digital. Menurut Ade Ayu, pendampingan semacam ini dibutuhkan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui istilah-istilah legalitas, tetapi memahami bagaimana langkah tersebut dapat diterapkan dalam praktik. 


“Sosialisasi ini juga membantu pelaku UMKM memahami proses pengurusan legalitas secara praktis sehingga tidak merasa kesulitan dalam memulai atau mengembangkan usahanya,” ungkapnya.


Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Prembun tersebut akhirnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran pelaku UMKM bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kesiapan dalam memenuhi aspek legalitas, keamanan pangan, jaminan halal, dan perkembangan teknologi transaksi. Kehadiran mahasiswa KKN Kelompok 034 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto sekaligus menunjukkan peran perguruan tinggi dalam membawa pengetahuan dan pendampingan lebih dekat kepada masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, UMKM Desa Prembun diharapkan semakin percaya diri mengembangkan usaha, memperluas pasar, serta menghadapi persaingan dengan fondasi yang lebih kuat. Dari NIB menuju sertifikasi halal, dari PIRT menuju QRIS, langkah kecil para pelaku UMKM Prembun hari itu menjadi bagian dari perjalanan besar menuju usaha yang lebih legal, terpercaya, adaptif, dan siap naik kelas.


Kontributor: Qori

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama