Persiapan penghapusan aset tersebut dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap kondisi bangunan. Kegiatan tersebut melibatkan tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Yusup, SH, MPA, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bersama tim. Kegiatan tersebut juga didampingi Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., Korwilcam Dindik Lumbir, serta Supono, Kepala SDN 5 Cingebul.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk menganalisis tingkat kerusakan bangunan sekaligus menjadi bahan dalam proses pengusulan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan yang sudah mengalami kerusakan berat.
Kondisi bangunan rumah dinas yang berada di lingkungan SDN 5 Cingebul tersebut menjadi perhatian karena tingkat kerusakannya sudah cukup parah. Selain berkaitan dengan administrasi aset, keberadaan bangunan yang rusak berat juga menyangkut aspek keselamatan warga sekolah dan lingkungan sekitar.
Sinkronisasi Data dengan Kondisi Lapangan
Pengusulan penghapusan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan bangunan yang sudah tidak digunakan. Proses tersebut juga diperlukan agar data barang milik daerah yang tercatat dalam administrasi pemerintah sesuai dengan kondisi fisik yang ada di lapangan.
Karena itu, tim melakukan analisis terhadap tingkat kerusakan bangunan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan penghapusan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yusup menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan yang mengalami kerusakan berat. Menurutnya, pengecekan bersama diperlukan agar kondisi aset dapat diketahui secara objektif dan menjadi dasar dalam proses administrasi selanjutnya.
“Pengecekan ini penting untuk memastikan kondisi aset yang ada di lapangan sekaligus menyinkronkan data aset daerah dengan kondisi sebenarnya,” kata Yusup.
Ia menambahkan, keterlibatan sejumlah perangkat daerah dalam proses tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah membutuhkan koordinasi lintas bidang. Dinas Pendidikan berkaitan dengan keberadaan aset di satuan pendidikan, BKAD memiliki peran dalam pengelolaan aset daerah, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum membantu dari sisi teknis kondisi bangunan.
Bangunan Rusak Berat Perlu Ditangani
Arifin Nur Hayadi mengatakan, kondisi bangunan rumah dinas di SDN 5 Cingebul memang perlu mendapatkan perhatian. Kerusakan yang sudah berat membuat bangunan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan keamanan.
“Kondisi bangunan yang sudah rusak berat perlu segera ditindaklanjuti. Yang paling utama adalah memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi siswa, guru, dan warga sekolah,” ujar Arifin.
Sementara itu, Kepala SDN 5 Cingebul, Supono, menyampaikan bahwa pihak sekolah mendukung proses pemeriksaan dan pengusulan penghapusan aset tersebut. Kondisi bangunan rumah dinas yang sudah rusak berat memang membutuhkan penanganan agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Kami berharap proses pengusulan penghapusan aset ini dapat berjalan sesuai ketentuan. Kondisi bangunan memang sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu ada tindak lanjut yang jelas,” kata Supono.
Pengelolaan Aset Harus Tertib dan Sesuai Kondisi
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Data aset yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui keberadaan, kondisi, serta kebutuhan penanganan terhadap aset yang dimiliki.
Bagi satuan pendidikan, penataan aset juga penting karena sekolah menggunakan berbagai fasilitas milik pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan pendidikan. Aset yang masih layak digunakan perlu dijaga dan dimanfaatkan secara optimal, sedangkan aset yang mengalami kerusakan berat perlu mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengusulan penghapusan rumah dinas SDN 5 Cingebul tersebut menjadi salah satu contoh bahwa kondisi fisik aset perlu terus disesuaikan dengan data administrasi. Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan, BKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Korwilcam Dindik Lumbir, dan pihak sekolah, proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan data kondisi aset yang lebih akurat sekaligus memberikan kepastian terhadap tindak lanjut bangunan yang sudah mengalami kerusakan berat.
Pada akhirnya, pengelolaan aset daerah bukan sekadar mencatat jumlah dan keberadaan barang, tetapi juga memastikan aset tersebut tercatat secara tertib, diketahui kondisinya, dan ditangani sesuai kebutuhan. Bagi SDN 5 Cingebul, usulan penghapusan rumah dinas yang sudah membahayakan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan bangunan sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Kontributor: Supono
Editor: Suripto


Posting Komentar