PURWOKERTO, INFO BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyumas secara resmi menyosialisasikan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 untuk jenjang SD/MI. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 bertempat di Gedung Gurinda Sarwa Mandala, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, kegiatan tersebut menegaskan posisi TKA sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat nilai karakter dan mengukur kemampuan dasar peserta didik secara mendalam, alih-alih hanya sekadar persyaratan kelulusan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan pendidik dan pemangku kepentingan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Djoko Wiyono, M.Si., bersama Kasi Kurikulum, Muhammad Rabani, dan pemateri kunci dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Ikhsan.
Berdasarkan rangkuman materi yang disampaikan, TKA bukan merupakan evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Kebijakan izin tetap izin menjadi penuh pendidik dan satuan pendidikan masing-masing, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Tujuan utama diselenggarakannya TKA terstandar ini adalah untuk menjamin objektivitas dan keadilan seleksi, menyediakan skor prestasi akademik yang dapat dibandingkan antar-satuan pendidikan, serta mengatasi masalah perbedaan standar nilai rapor sekolah. Selain itu, TKA juga berfungsi sebagai acuan bagi pendidik dalam pengendalian mutu pendidikan.
TKA jenjang SD/MI akan diikuti oleh murid Kelas 6 dari jalur Pendidikan Formal (SD/MI), Pendidikan Nonformal (Program Paket A), dan Pendidikan Informal (Sekolahrumah/Homeschooling). Pengecualian hanya berlaku bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual.
Peserta TKA hanya akan mengerjakan dua mata uji, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Hasil tes ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru ke jenjang SMP/MTs melalui jalur prestasi.
Secara teknis, TKA akan menggunakan tiga bentuk soal untuk mengukur pencapaian peserta didik. Bentuk soal tersebut meliputi Pilihan Ganda Sederhana, Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model MCMA yang penjelasannya bisa lebih dari satu, dan Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model Kategori (seperti Benar/Salah).
Muatan mata uji Bahasa Indonesia akan fokus pada Keterampilan Membaca (Literasi) yang mencakup Teks Informasi dan Teks Fiksi. Kompetensi yang diukur mencakup Pemahaman Tekstual (informasi tersurat), Pemahaman Inferensial (informasi tersirat), serta Evaluasi dan Apresiasi terhadap teks.
Sementara itu, muatan mata uji Matematika fokus pada Pengetahuan dan Pemecahan Masalah (Numerasi), yang meliputi unsur Bilangan, Geometri dan Pengukuran, serta Data. Kemampuan matematis diukur pada tiga tingkat kognitif: Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
Tingkat kognitif tertinggi, yaitu Penalaran (Penalaran), akan mengukur kemampuan murid untuk menganalisis hubungan antar-konsep, memecahkan masalah dalam situasi baru/tidak rutin, dan diakhiri dengan bukti matematis. Hal ini menunjukkan perubahan fokus penilaian ke arah kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Djoko Wiyono, M.Si., dalam berbagai peran tekanan pentingnya ujian sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Beliau mengajak semua pihak untuk mengawali penguatan nilai-nilai karakter peserta didik.
“Pendidikan harus pakai ujian, mari kita kawal penguatan nilai-nilai karakter,” ujar Drs. Djoko Wiyono dengan tegas saat membuka sosialisasi TKA 2025 di Banyumas.
Beliau juga memberikan penekanan khusus pada esensi TKA, yang menurutnya adalah instrumen krusial dalam menentukan arah masa depan. “TKA mari kita ikuti dengan baik karena ini merupakan langkah nyata dalam penentuan masa depan bangsa bukan hanya angka, tetapi sebuah pendekatan mendalam untuk mengukur kemampuan peserta didik,” tambahnya.
Pernyataan ini menyatakan bahwa TKA dipandang sebagai pendekatan holistik untuk mengukur kemampuan bernalar tinggi (Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi), bukan sekadar evaluasi kemampuan menghafal atau mengumpulkan nilai.
Selain itu, hasil TKA serta Sertifikat Hasil TKA yang akan diterbitkan oleh Kementerian bagi setiap peserta diharapkan menjadi alat tujuan terstandar yang dapat memberikan pengakuan kesetaraan hasil belajar bagi siswa dari jalur pendidikan nonformal dan informal.
Posting Komentar