Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan guru kelas VI dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Korwilcam Dindik Lumbir. Narasumber yang hadir merupakan perwakilan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Korwilcam Dindik Lumbir yang sebelumnya telah mengikuti sosialisasi tingkat kabupaten pada Senin, 22 Juni 2026. Materi yang disampaikan meliputi regulasi terbaru mengenai e-ijazah, mekanisme penerbitan dan validasi data peserta didik, serta strategi pelaksanaan pemetaan mutu sekolah yang menjadi bagian penting dalam pengembangan kualitas pendidikan.
Suasana kegiatan berlangsung serius namun tetap interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi karena materi yang dibahas berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab sekolah menjelang akhir tahun pelajaran. Terlebih, tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam implementasi kebijakan digitalisasi administrasi pendidikan melalui penerapan e-ijazah yang dilakukan secara nasional.
Ketua K3S Kecamatan Lumbir, Tasirin, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya ketelitian seluruh sekolah dalam proses penerbitan ijazah. Menurutnya, dokumen ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki konsekuensi administratif jangka panjang bagi peserta didik sehingga tidak boleh terjadi kesalahan sekecil apa pun.
Dalam sambutannya, Tasirin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kecamatan Lumbir. Ia berharap seluruh peserta dapat memahami setiap tahapan penerbitan e-ijazah secara menyeluruh sehingga tidak terjadi kekeliruan data yang berpotensi merugikan peserta didik.
"Harapan kami dengan kegiatan ini Kecamatan Lumbir dapat mencapai target nol persen kesalahan dalam penerbitan ijazah tahun 2026. Ijazah adalah dokumen penting yang akan digunakan peserta didik sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, semua pihak harus benar-benar teliti dan memahami prosedur yang berlaku," tegas Tasirin di hadapan peserta.
Sementara itu, Koordinator Korwilcam Dindik Lumbir, Arifin Nur Haryadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi sengaja dilakukan lebih awal sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan. Menurutnya, semakin cepat sekolah memperoleh informasi dan pemahaman yang benar, semakin besar peluang untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi secara tepat waktu.
Arifin menuturkan bahwa selain membahas e-ijazah, kegiatan tersebut juga dirancang untuk memperkenalkan instrumen pemetaan mutu yang akan menjadi dasar dalam merancang berbagai program peningkatan kualitas pendidikan di masa mendatang. Ia menilai kedua agenda tersebut saling berkaitan karena sama-sama menuntut ketepatan data dan kemampuan sekolah dalam mengelola informasi.
"Kami sengaja melaksanakan sosialisasi ini lebih awal agar sekolah memiliki cukup waktu untuk melakukan pengecekan dan koordinasi apabila menemukan kendala. Jika ada kesulitan, masih tersedia ruang untuk saling membantu dan berdiskusi. Selain e-ijazah, hari ini juga kita akan belajar bersama mengenai pemetaan mutu sekolah sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat," ujar Arifin.
Pada sesi materi utama mengenai e-ijazah, Duto P., yang menjadi narasumber dari unsur K3S, menjelaskan berbagai perubahan kebijakan yang harus dipahami sekolah. Ia menyampaikan bahwa penerapan e-ijazah merupakan bagian dari modernisasi layanan administrasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Menurutnya, digitalisasi ijazah tidak hanya bertujuan menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan keamanan dokumen, efisiensi layanan, serta akurasi data peserta didik. Oleh sebab itu, sekolah dituntut untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat sebelum proses penerbitan dilakukan.
"Regulasi e-ijazah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang bertujuan mendukung modernisasi dan penyederhanaan administrasi pendidikan. Masa penerbitan ijazah tahun 2026 dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 10 Juli 2026. Karena itu, seluruh data peserta didik harus benar-benar dipastikan valid sebelum dicetak," jelas Duto.
Penjelasan tersebut mendapat perhatian serius dari peserta. Sejumlah kepala sekolah terlihat aktif mencatat berbagai poin penting, terutama terkait prosedur pengisian data identitas peserta didik yang harus sesuai dengan dokumen kependudukan dan data pokok pendidikan.
Pada sesi berikutnya, Pengawas SD Korwilcam Dindik Lumbir, Iwan Bayu Bimantoro, memaparkan materi mengenai pemetaan mutu pendidikan. Ia menekankan bahwa pemetaan mutu bukanlah instrumen untuk mencari kesalahan ataupun mengaudit sekolah, melainkan sarana untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pendidikan yang ada di setiap satuan pendidikan.
"Pemetaan mutu bukan untuk mengaudit atau menilai sekolah. Tujuan utamanya adalah memotret kondisi sekolah secara nyata sehingga kita mengetahui kekuatan dan kebutuhan yang dimiliki. Ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu memahami alur dengan pendekatan aset based thinking, memetakan kebutuhan, dan menyepakati tindakan yang akan dilakukan," terang Iwan.
Ia juga menjelaskan bahwa instrumen pemetaan mutu dapat diakses secara daring melalui laman yang telah disediakan pemerintah dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) masing-masing sekolah. Melalui instrumen tersebut, sekolah dapat melakukan refleksi terhadap berbagai aspek layanan pendidikan yang selama ini dijalankan.
Setelah seluruh materi selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian instrumen pemetaan mutu oleh para kepala sekolah. Dalam sesi ini, peserta memperoleh pendampingan langsung dari tim narasumber dan pengawas sekolah. Suasana aula berubah menjadi ruang belajar kolaboratif ketika para kepala sekolah saling berdiskusi, bertanya, dan mencermati setiap butir instrumen yang harus diisi.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Korwilcam Dindik Lumbir dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan. Melalui sosialisasi yang dilakukan lebih awal, seluruh satuan pendidikan diharapkan mampu menerbitkan ijazah secara akurat tanpa kesalahan sekaligus memanfaatkan hasil pemetaan mutu sebagai dasar penyusunan program pengembangan sekolah. Dengan semangat kolaborasi dan ketelitian, Kecamatan Lumbir optimistis mampu mewujudkan layanan pendidikan yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada mutu demi masa depan peserta didik yang lebih baik.
Kontributor: Suripto
Editor: Suripto
Foto: Andi Dwi Atmoko


Posting Komentar