Forum Operator Sekolah Kecamatan Cilongok Gelar Sosialisasi dan Membedah Aplikasi Dapodik 2027

CILONGOK, INFO BANYUMAS - Sebanyak 45 operator sekolah yang mewakili SD Negeri dan SD Swasta se-Kecamatan Cilongok mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Membedah Aplikasi Dapodik Tahun 2027 pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan operator sekolah dalam mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2027 agar data yang dihasilkan valid, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sambutannya, Pengawas Sekolah Kecamatan Cilongok, Bapak Ismanto, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi kepada seluruh operator sekolah yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, operator sekolah merupakan ujung tombak dalam pengelolaan data pendidikan di setiap satuan pendidikan.


"Operator sekolah merupakan ujung tombak di setiap sekolah. Tugas ini adalah tugas tambahan yang tidak semua guru mendapatkannya. Oleh karena itu, patut disyukuri karena telah dipercaya mengemban amanah yang sangat penting bagi kemajuan sekolah," ujar Ismanto.


Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Forum Operator Sekolah Kecamatan Cilongok, Bapak Akhmad Iwan Fauzi, S.Pd., melalui sesi Membedah Aplikasi Dapodik 2027. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa ketelitian dalam pengelolaan data menjadi kunci utama karena Dapodik menjadi dasar berbagai kebijakan pendidikan, mulai dari penyaluran dana BOS hingga administrasi guru dan tenaga kependidikan.


Ia menjelaskan bahwa batas akhir (cut off) Dapodik ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data yang masuk hingga tanggal tersebut akan menjadi dasar penetapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, seluruh operator sekolah diminta segera menyelesaikan validasi data sebelum batas waktu tersebut.


Disampaikan pula bahwa untuk saat ini manajemen Dapodik masih cukup sulit diakses. Hal tersebut diduga karena masih berlangsung proses penyesuaian dan sinkronisasi data dengan sistem lain, seperti EMIS. Operator sekolah diminta bersabar menunggu proses penyesuaian selesai, namun tetap memastikan seluruh data sekolah telah valid sebelum tanggal cut off.


Informasi penting lainnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyebutkan bahwa pengurusan administrasi guru maupun kepala sekolah yang mutasi, serta sekolah yang memperoleh kepala sekolah baru, tidak lagi melalui Bagian Perencanaan, melainkan menjadi kewenangan Bagian PGTK.


Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekolah negeri juga diingatkan bahwa daya tampung setiap rombongan belajar ditetapkan sebanyak 28 peserta didik. Apabila jumlah peserta didik baru melebihi ketentuan tersebut, sekolah diminta tidak langsung menolak calon peserta didik, tetapi segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk memperoleh tindak lanjut.


Pemateri juga menjelaskan sejumlah pembaruan pada aplikasi pendukung. Aplikasi Si Pintar kini memiliki beberapa menu tambahan, sedangkan usulan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah tidak lagi dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Untuk perubahan nama bangunan maupun kondisi bangunan sekolah, operator kini dapat melakukannya melalui laman sp.datadik.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun resmi sekolah.


Pada bagian GTK, operator diminta memastikan seluruh data guru telah berstatus valid. Selain itu, data kepala sekolah dipastikan masuk pada menu Tenaga Kependidikan (Tendik) sehingga perlu dilakukan pengecekan secara berkala agar tidak terjadi ketidaksesuaian data.


Dalam sesi Data GTK WB, Akhmad Iwan Fauzi juga menyampaikan perkembangan pendataan Guru Wajib Belajar (WB) pasca pemberlakuan Undang-Undang ASN. Jumlah Guru WB yang sebelumnya tercatat 296 orang kini menjadi 612 orang setelah berlakunya UU ASN. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Guru WB yang telah terdata di Dapodik hingga Desember 2024 masih tetap diakomodasi sampai Desember 2026. Pendataan GTK WB tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Bab XIII Pasal 65. Selain itu, disampaikan pula bahwa SPT GTK WB Tahun 2026 telah selesai disusun, sehingga sekolah diminta terus memastikan data GTK selalu akurat dan sesuai ketentuan.


Menutup pemaparannya, Akhmad Iwan Fauzi berharap seluruh operator sekolah di Kecamatan Cilongok dapat menyelesaikan proses validasi data tepat waktu sehingga pelaksanaan Dapodik Tahun 2027 berjalan lancar tanpa kendala.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh operator sekolah semakin memahami berbagai pembaruan pada Dapodik Tahun 2027, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan, serta semakin teliti dalam mengelola data pendidikan. Data yang valid, akurat, dan tepat waktu akan menjadi fondasi penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari penyaluran dana BOS, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, hingga peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Banyumas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama