BOS ! Banyumas Gelar Bimtek Coretax untuk Bendahara, Persiapan Wajib Pajak 2025



PURWOKERTO, INFO BANYUMAS | Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax bagi para bendahara BOS dan staf teknis pada Rabu (27/4) di Gedung GSM Dindik Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah terhadap sistem perpajakan terbaru yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada Januari 2025.

 

Bimtek ini diikuti oleh bendahara BOS dari jenjang SD dan SMP, tim markas, bendahara pengeluaran pembantu, serta staf teknis PPTK. Mereka merupakan kelompok yang bersentuhan langsung dengan proses administrasi dan pelaporan pajak di lingkungan sekolah.

 

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Banyumas, Sarno S.Pd., S.H., M.si., yang menegaskan pentingnya kesiapan bendahara dalam mengoperasikan sistem perpajakan baru ini. Menurutnya, pemahaman yang tepat akan membantu mencegah kesalahan pelaporan pajak yang dapat berdampak hukum.

 

Materi dalam Bimtek disampaikan oleh Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. Selain penyampaian materi, peserta juga melakukan praktik langsung menggunakan laptop masing-masing untuk mengakses aplikasi Coretax melalui laman *coretaxdjo.pajak.go.id*.

 

Coretax merupakan pengganti dari sistem DJP Online yang selama ini digunakan oleh para wajib pajak. Sistem baru ini menawarkan tampilan dan fitur yang lebih terintegrasi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, baik oleh individu maupun instansi.

 

“Coretax mulai digunakan secara resmi pada Januari 2025. Baik pribadi maupun instansi harus sudah migrasi dari DJP Online ke Coretax,” ujar Doni, pimpinan Tim Bimtek dari KPP Pratama Purwokerto.

 

Doni juga mengingatkan agar bendahara sekolah lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok perpajakan yang marak terjadi, terutama saat sistem baru mulai digunakan secara luas.

 

Dodi Eko Suwito, penyuluh dari KPP Pratama Purwokerto, menjelaskan bahwa sejak 2022, sekolah tidak lagi memiliki NPWP tersendiri, melainkan menggunakan NPWP milik Dinas Pendidikan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

 

“Dalam pelaporan pajak, NPWP Dinas Pendidikan harus ditambahkan angka nol di depan agar menjadi 16 digit sesuai kebutuhan sistem,” terang Dodi.

 

Ia juga menjelaskan bahwa setiap transaksi jasa, berapa pun nominalnya, tetap harus dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, sama seperti ketentuan tahun sebelumnya.

 

Sementara untuk PPN, Dodi menambahkan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih 11%. Adapun tarif 12% hanya dikenakan untuk transaksi barang-barang mewah tertentu.

 

“Tahapan terakhir dari kewajiban pajak adalah pelaporan. Kami sarankan pelaporan dilakukan setiap bulan agar tidak menumpuk dan menghindari denda keterlambatan,” tegas Dodi.

 

Salah satu peserta, Hesti Nurliyanti, bendahara BOS dari Korwil Lumbir, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini. Ia merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai bendahara sekolah.

 

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi kami sebagai bendahara BOS. Saya sudah mempraktikkan dan alhamdulillah berhasil,” ujar Hesti.

 

Hesti menambahkan bahwa untuk bisa menggunakan aplikasi Coretax, pengguna terlebih dahulu harus masuk menggunakan akun PIC sekolah, kemudian baru bisa mengakses akun badan atau Dinas Pendidikan.

 

Kontributor : Suripto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama