Bimtek ini diikuti oleh bendahara BOS dari jenjang SD dan
SMP, tim markas, bendahara pengeluaran pembantu, serta staf teknis PPTK. Mereka
merupakan kelompok yang bersentuhan langsung dengan proses administrasi dan
pelaporan pajak di lingkungan sekolah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Banyumas,
Sarno S.Pd., S.H., M.si., yang menegaskan pentingnya kesiapan bendahara dalam
mengoperasikan sistem perpajakan baru ini. Menurutnya, pemahaman yang tepat
akan membantu mencegah kesalahan pelaporan pajak yang dapat berdampak hukum.
Materi dalam Bimtek disampaikan oleh Tim Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. Selain penyampaian materi, peserta juga
melakukan praktik langsung menggunakan laptop masing-masing untuk mengakses
aplikasi Coretax melalui laman *coretaxdjo.pajak.go.id*.
Coretax merupakan pengganti dari sistem DJP Online yang
selama ini digunakan oleh para wajib pajak. Sistem baru ini menawarkan tampilan
dan fitur yang lebih terintegrasi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, baik
oleh individu maupun instansi.
“Coretax mulai digunakan secara resmi pada Januari 2025.
Baik pribadi maupun instansi harus sudah migrasi dari DJP Online ke Coretax,”
ujar Doni, pimpinan Tim Bimtek dari KPP Pratama Purwokerto.
Doni juga mengingatkan agar bendahara sekolah lebih waspada
terhadap modus penipuan berkedok perpajakan yang marak terjadi, terutama saat
sistem baru mulai digunakan secara luas.
Dodi Eko Suwito, penyuluh dari KPP Pratama Purwokerto,
menjelaskan bahwa sejak 2022, sekolah tidak lagi memiliki NPWP tersendiri,
melainkan menggunakan NPWP milik Dinas Pendidikan dalam setiap transaksi yang
dilakukan.
“Dalam pelaporan pajak, NPWP Dinas Pendidikan harus
ditambahkan angka nol di depan agar menjadi 16 digit sesuai kebutuhan sistem,”
terang Dodi.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap transaksi jasa, berapa pun
nominalnya, tetap harus dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, sama seperti
ketentuan tahun sebelumnya.
Sementara untuk PPN, Dodi menambahkan bahwa tarif yang
berlaku saat ini masih 11%. Adapun tarif 12% hanya dikenakan untuk transaksi
barang-barang mewah tertentu.
“Tahapan terakhir dari kewajiban pajak adalah pelaporan.
Kami sarankan pelaporan dilakukan setiap bulan agar tidak menumpuk dan
menghindari denda keterlambatan,” tegas Dodi.
Salah satu peserta, Hesti Nurliyanti, bendahara BOS dari
Korwil Lumbir, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan ini. Ia merasa
lebih percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai bendahara sekolah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi kami sebagai
bendahara BOS. Saya sudah mempraktikkan dan alhamdulillah berhasil,” ujar
Hesti.
Hesti menambahkan bahwa untuk bisa menggunakan aplikasi
Coretax, pengguna terlebih dahulu harus masuk menggunakan akun PIC sekolah,
kemudian baru bisa mengakses akun badan atau Dinas Pendidikan.
Kontributor : Suripto
Posting Komentar