Komisi VII DPR RI dan Pakar Ekonom Soroti Menjamurnya Alfamart dan Indomart

BANYUMAS, www.infobanyumas.com - Komisi VII DPR RI menyoroti semakin menjamurnya minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret di berbagai daerah. Fenomena tersebut dinilai dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung tradisional yang semakin terdesak.


Ahmad Priyatno, S.Pd., pakar ekonomi lulusan Universitas Negeri Semarang yang juga Guru di SMA Negeri Langkap Lancar Pangandaran, membenarkan kekhawatiran tersebut. Ia menyatakan bahwa pembatasan jumlah minimarket modern perlu dipertimbangkan mengingat dampaknya terhadap perekonomian masyarakat kecil.


Menurutnya, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret menawarkan produk yang cukup lengkap, bahkan hingga kebutuhan yang jarang ditemukan di warung tradisional. 


"Misalnya, jika kita butuh kaos kaki yang masih basah, tinggal ke Indomaret atau Alfamart, semua tersedia. Bahkan saat bepergian ke luar kota dan lupa membawa pakaian dalam, kita bisa membelinya di sana dengan mudah," ujar Ahmad Priyatno.


Ia juga menekankan bahwa meskipun kehadiran minimarket modern memberikan kemudahan, masyarakat sebaiknya tetap mendukung warung tetangga. 


"Sangat penting untuk menggerakkan sektor riil dengan cara mengutamakan belanja di warung tetangga. Namun, yang tak kalah penting adalah tidak berutang saat berbelanja di sana, sebagaimana kita membayar tunai di Alfamart dan Indomaret," tambahnya.


Senada dengan itu, Adi Prayitno, S.Sos., salah satu pemerhati UMKM yang juga merupakan lulusan Sarjana Ilmu Sosiologi Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto menilai kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor utama menjamurnya minimarket modern ini.


"Saat ini, izin pendirian Alfamart dan Indomaret tergolong dalam kategori risiko sedang atau bahkan rendah, sehingga proses perizinannya sangat mudah," ungkapnya.


Kemudahan tersebut, lanjutnya, menyebabkan banyaknya gerai minimarket yang muncul di berbagai lokasi, termasuk di dekat pasar tradisional maupun pemukiman padat penduduk.


Ia menambahkan bahwa kondisi ini bisa berakibat pada penurunan omset pedagang kecil yang semakin sulit bersaing. 


"Banyak warung tradisional yang akhirnya tutup karena pelanggan mereka lebih memilih minimarket modern yang menawarkan harga kompetitif dan kenyamanan berbelanja," jelasnya.


Di sisi lain, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket modern juga memberikan dampak positif, seperti menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemudahan akses barang kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.


Namun, banyak yang berpendapat bahwa regulasi terkait pembatasan jumlah minimarket perlu dikaji ulang agar keseimbangan antara usaha modern dan tradisional tetap terjaga.


Beberapa daerah telah mencoba menerapkan pembatasan melalui regulasi zonasi, tetapi efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan.


Pemerintah daerah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan terkait perizinan minimarket, khususnya dalam aspek persaingan dengan UMKM.


Ahmad Priyatno menegaskan bahwa solusi terbaik adalah dengan menyeimbangkan keberadaan minimarket modern dan UMKM melalui kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.


"Kita perlu regulasi yang tidak hanya membatasi jumlah minimarket, tetapi juga memperkuat daya saing warung tradisional dengan berbagai insentif," katanya.


Hingga saat ini, diskusi mengenai regulasi minimarket modern masih terus bergulir di berbagai tingkatan, baik di DPR RI maupun di pemerintah daerah. (YK/Tim Red. Info Banyumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama