BANYUMAS, INFO BANYUMAS, - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para abdi negara yang terus bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencairan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan loyalitas ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan iuran atau potongan lain. Namun demikian, gaji ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi para pensiunan terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Bila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya, tanpa mengurangi hak yang diterima.
Kebijakan ini kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan para pensiunan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi kebutuhan biaya tambahan. (YK)
Alhamdulillah...
BalasHapusPosting Komentar