PURWOKERTO, INFO BANYUMAS, - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen-RI) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Regulasi terbaru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan penting, khususnya mengenai kriteria calon kepala sekolah.
Salah satu poin perubahan utama dalam peraturan ini adalah dihapuskannya persyaratan kepemilikan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak. Artinya, guru yang ingin menjadi kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengikuti program pelatihan tertentu seperti sebelumnya.
Sebagai penggantinya, proses penyiapan calon kepala sekolah kini mengacu pada tahapan baru yang terdiri dari pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan khusus bagi bakal calon kepala sekolah. Guru yang berhasil menyelesaikan pelatihan ini akan mendapatkan sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal, yang kini menjadi satu-satunya bukti kelulusan yang diakui untuk penugasan kepala sekolah.
Sesuai Pasal 11 hingga Pasal 14 Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, proses seleksi calon kepala sekolah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi. Peserta yang lulus kedua tahap tersebut akan mengikuti pelatihan yang dijelaskan dalam Pasal 15. Hanya mereka yang berhasil menuntaskan pelatihan inilah yang berhak diusulkan untuk penugasan sebagai kepala sekolah.
Penugasan resmi kemudian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menerima rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Berdasarkan Pasal 23, masa penugasan berlangsung selama dua periode, masing-masing empat tahun. Dalam kondisi tertentu, apabila belum tersedia calon pengganti yang memenuhi kualifikasi, masa tugas kepala sekolah dapat diperpanjang satu periode lagi.
Kontributor: Eko Adi P
Posting Komentar