INFO BANYUMAS ǁ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam sebuah acara peluncuran program di Jakarta, Senin (23/6/2025). Seperti yang disampaikan Mu'ti,
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas,”
Penggantian jabatan Pengawas Sekolah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan usulan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2019. IGI berpendapat bahwa penghapusan jabatan pengawas sekolah dapat menjadi solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah. Menurut IGI, hilangnya tanggung jawab mengajar kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.
Usulan tersebut kemudian diadopsi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru. Peraturan ini mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu jabatan fungsional guru. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang lebih efisien dan efektif.
Namun, setelah melakukan kajian mendalam terhadap tugas dan fungsi (tupoksi) Pengawas Sekolah, Kemendikbudristek menyimpulkan bahwa jabatan tersebut tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh Pendamping Satuan Pendidikan. Jabatan Pengawas Sekolah dinilai memiliki peran krusial yang tidak dapat diabaikan dalam sistem pendidikan. Seperti yang ditegaskan Mu'ti,
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,"
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan untuk mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa peran pengawas sekolah sangat penting dan tidak dapat digantikan oleh peran lain. Jabatan ini dianggap vital untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Mu'ti menambahkan,
"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umums aja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua,"
Meskipun demikian, Mendikdasmen belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai peraturan baru tersebut. Beliau meminta para pengawas sekolah untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi. Peraturan baru ini diharapkan dapat mengembalikan peran pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 mengatur transisi jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar menjadi guru. Aturan ini memberikan tenggat waktu hingga dua tahun bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyesuaikan status jabatan tersebut. Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
Pengawas sekolah dan penilik yang beralih menjadi guru akan mendapatkan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan. Mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Batas usia pensiun untuk pengawas sekolah dan penilik ahli utama ditetapkan menjadi 65 tahun.
JF pengawas sekolah dan penilik bisa menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping di sekolah.
JF pamong belajar bisa menjadi guru jika menerima tugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.
JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Batas usia pensiun JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun. Jika jadi guru, pengawas sekolah dan penilik sekolah wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan tambahan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan.
Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah dapat dilakukan secara lebih efektif dan terstruktur. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Kemendikbudristek berharap dengan adanya peraturan baru ini, peran pengawas sekolah dapat kembali optimal dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia. Proses transisi ini diharapkan berjalan lancar dan tidak mengganggu operasional sekolah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan agar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global. Pengembalian jabatan Pengawas Sekolah merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya tersebut.
Kontributor : Andi DA/Andi Hokage
Posting Komentar