DERMAJI - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menggelar Rapat Anggota Tahun Buku 2026 pada Sabtu (24/1/2026) di Balai Desa Dermaji. Rapat ini menjadi momentum penting karena merupakan rapat anggota pertama sejak KDMP Dermaji resmi berdiri dan sah berbadan hukum pada 20 Juni 2025.
Kegiatan rapat dihadiri oleh pendamping koperasi, jajaran pengurus dan pengawas, serta ratusan anggota koperasi. Antusiasme terlihat sejak awal acara, mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap keberadaan koperasi sebagai pilar penguatan ekonomi desa berbasis kebersamaan.
Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Dermaji, Amin Ramzi Yusuf Mualim, mengapresiasi capaian pengurus yang dinilainya luar biasa dalam waktu relatif singkat.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pengurus KDMP Dermaji yang mampu merekrut hampir 300 anggota. KDMP Dermaji juga tercatat sebagai koperasi desa merah putih pertama di Kecamatan Lumbir yang berhasil menyelenggarakan rapat anggota,” ujarnya.
Rapat Anggota ini digelar berlandaskan prinsip dasar koperasi, di mana rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Selain itu, forum ini menjadi sarana pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, sekaligus pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan satu tahun ke depan.
Dalam paparannya, Amin Ramzi juga menegaskan bahwa pembentukan KDMP merupakan amanat kebijakan nasional.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan mendirikan koperasi. Koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi juga dapat berbentuk badan usaha produktif yang dimiliki bersama dan berasaskan kekeluargaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap anggota berhak atas hasil usaha koperasi yang akan dibagikan dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) pada akhir tahun, dan seluruh keputusan strategis harus berdasarkan kesepakatan anggota sebagai pemilik koperasi.
Sementara itu, dari unsur pengawas, Darkum menyoroti aspek kebijakan dan pembiayaan koperasi desa yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Koperasi desa harus berjalan karena ini perintah presiden. Pembiayaannya melalui mekanisme keuangan langsung dari Kementerian Keuangan, termasuk pengaturan Dana Desa. Dampaknya, pembangunan fisik desa memang tidak bisa maksimal karena adanya pemangkasan DD untuk KDMP,” ungkapnya.
Darkum juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan sinergi warga desa dengan para pemangku kepentingan agar pembangunan desa tetap dapat berjalan optimal.
“Warga perlu menjalin kedekatan dengan dewan agar program pembangunan desa tetap bisa diperjuangkan,” tambahnya.
Ketua KDMP Dermaji, Slamet, dalam kesempatan tersebut memperkenalkan jajaran pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota, sekaligus memberikan wawasan koperasi serta gambaran pembiayaan dari pemerintah.
“Kami juga mengenalkan KDMP Mobile, aplikasi resmi dari kementerian yang menjadi sarana digitalisasi administrasi koperasi dan transparansi pengelolaan. Anggota bisa mengakses simpanan, laporan keuangan, hingga kegiatan koperasi kapan saja,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, Slamet juga memaparkan rencana usaha koperasi yang mengacu pada Anggaran Dasar Pasal 3 Ayat 1, yakni usaha utama di bidang makanan dan minuman berbasis UMKM lokal.
“Dengan kas saat ini sebesar Rp12.224.500 yang bersumber dari simpanan anggota, kami sepakat memulai usaha produksi makanan ringan berupa sukro. Bahannya mudah didapat di Desa Dermaji, pasarnya luas, dan disukai semua kalangan,” jelasnya.
Rapat Anggota ditutup dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pembahasan rencana kerja, serta pengesahan RAPBK 2026. Momentum ini menjadi tonggak awal penguatan KDMP Dermaji sebagai koperasi modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota serta kemandirian ekonomi desa.
Kontributor: Dian Prass
Posting Komentar