Kehadiran orang nomor satu di Banyumas tersebut menjadi kejutan tersendiri bagi para peserta aksi. Alih-alih menyampaikan aspirasi dari kejauhan atau melalui perwakilan, Bupati Sadewo memilih duduk bersama mahasiswa di pelataran pendopo. Dalam suasana yang cair dan terbuka, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), persoalan ketenagakerjaan, kesejahteraan guru, kondisi fiskal daerah, hingga isu sosial yang sedang menjadi perhatian masyarakat, termasuk fenomena LGBT yang ramai diperbincangkan di Purwokerto.
Sebelum dialog berlangsung, mahasiswa terlebih dahulu menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dalam pertunjukan tersebut, mahasiswa menampilkan adegan yang menyindir kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui simbolisasi yang ditampilkan, mereka menggambarkan keresahan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu adegan yang menarik perhatian adalah teatrikal bertema “menyantet” yang digunakan sebagai simbol kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat sasaran.
Koordinator aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Fernanda Alan, menjelaskan bahwa aksi damai tersebut membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Menurutnya, dua isu utama yang paling mendapat sorotan dalam aksi tersebut adalah Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Fernanda mengatakan bahwa mahasiswa memandang perlunya penguatan landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, dasar hukum berupa Peraturan Presiden dinilai belum cukup kuat untuk menjamin keterlibatan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, mahasiswa mendorong agar program tersebut diatur melalui Undang-Undang sehingga memiliki legitimasi yang lebih kuat serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas.
“Kami menuntut pemerintah mengubah dasar hukum MBG dari Perpres menjadi Undang-Undang. Tujuannya agar seluruh stakeholder bisa melakukan pengawasan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi dan nepotisme,” ujar Fernanda saat menyampaikan tuntutan di lokasi aksi.
Selain MBG, mahasiswa juga memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih. Mereka menilai program tersebut belum didukung kajian yang cukup mendalam sebelum diterapkan secara luas di masyarakat. Mahasiswa berpandangan bahwa dasar hukum yang saat ini digunakan, yakni Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden, masih belum cukup kuat untuk menopang pelaksanaan program dalam jangka panjang.
“Kami juga menuntut pemerintah pusat mengganti dasar hukum KDMP dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih kuat,” tegas Fernanda.
Dalam dialog yang berlangsung hampir dua jam itu, muncul fakta menarik bahwa sejumlah keresahan yang disampaikan mahasiswa ternyata juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Menurut Fernanda, Bupati Sadewo secara terbuka mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki kekhawatiran yang sama terhadap beberapa kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat, termasuk mengenai implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menyebut respons yang diberikan Bupati Banyumas cukup positif dan menunjukkan adanya kesediaan pemerintah daerah untuk mendengar serta memahami aspirasi mahasiswa. Menurutnya, dialog yang berlangsung tidak hanya menjadi ajang penyampaian kritik, tetapi juga ruang untuk menemukan titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
“Menariknya, ternyata Pemda memiliki keresahan yang sama. Soal KDMP juga mereka resah. Respon beliau sangat baik,” kata Fernanda.
Meski demikian, dalam kesempatan tersebut mahasiswa juga meminta Bupati Banyumas untuk menandatangani tuntutan yang mereka bawa. Permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh Bupati karena menurutnya terdapat mekanisme dan prosedur administrasi yang harus ditempuh dalam birokrasi pemerintahan. Mahasiswa pun menghormati sikap tersebut karena dianggap sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Beliau mengatakan tanda tangan ada prosedurnya. Kami menghargai karena itu prosedural,” tambah Fernanda.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memanfaatkan kesempatan dialog tersebut untuk menjelaskan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa. Salah satu isu yang mendapatkan perhatian khusus adalah mengenai nasib tenaga pendidik di Banyumas. Menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja terhadap guru, Sadewo memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga pendidik yang ada.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 1.967 guru telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan di Banyumas.
“Kami berjanji tidak ada PHK guru. Semua sudah masuk PPPK paruh waktu. Bahkan kami akan mendukung pembiayaan guru TK dan PAUD melalui APBD,” tegas Sadewo di hadapan peserta dialog.
Selain membahas persoalan pendidikan, Bupati juga memberikan penjelasan terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, kewenangan penetapan UMK bukan berada di tangan kepala daerah secara langsung. Proses penentuan upah minimum dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran UMK merupakan hasil kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang tergabung dalam dewan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak menentukan besaran kenaikan upah sebagaimana yang diharapkan sebagian kalangan.
“Kenaikan UMR atau UMK merupakan keputusan bersama dalam dewan pengupahan. Bukan keputusan bupati,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sadewo juga memaparkan kondisi fiskal Kabupaten Banyumas yang saat ini menghadapi tekanan cukup berat. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengalami pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp226 miliar. Kondisi tersebut memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik.
Menurutnya, keterbatasan fiskal menjadi salah satu alasan mengapa tidak semua tuntutan yang disampaikan masyarakat dapat langsung direalisasikan. Pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Itu sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah. Jadi tidak semua tuntutan bisa langsung dipenuhi,” kata Sadewo.
Menjelang berakhirnya dialog, Bupati Banyumas kembali menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah maupun bangsa.
Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait berbagai isu sosial yang berkembang, termasuk persoalan LGBT yang saat ini menjadi perhatian publik di Purwokerto. Menurutnya, setiap persoalan perlu dihadapi dengan pendekatan yang bijak, berbasis data, dan mengedepankan solusi yang konstruktif.
Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut akhirnya ditutup tanpa ketegangan. Justru sebaliknya, pertemuan itu menunjukkan bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada konflik. Dialog yang berlangsung di halaman Pendopo Si Panji Purwokerto menjadi contoh bagaimana kritik dapat disampaikan secara terbuka dan pemerintah memberikan ruang untuk mendengarkan. Dari pertemuan itu muncul satu pesan penting yang mengemuka, yakni bahwa demokrasi tidak hanya tentang menyampaikan kritik, tetapi juga tentang membangun kerja sama untuk menemukan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat.

Posting Komentar