Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Karanglewas: Edukasi Hukum untuk Cegah Bullying

 



BANYUMAS, INFO BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) pada Selasa, 23 September 2025, di laboratorium IPA SMPN 3 Karanglewas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa agar terhindar dari perilaku menyimpang sejak dini.


Plt. Kepala Seksi Pembinaan Kurikulum SMP, Purnomo Hesti W., M.Pd., yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pelajar sebagai bagian dari pendidikan karakter.


"Saya mewakili Bapak Kepala Dinas yang hari ini berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Harapan kami, anak-anak bisa memahami hukum sejak dini. Kenali hukum, hindari hukuman," ujar Purnomo.


Kegiatan ini disambut hangat oleh pihak sekolah, yang menganggap program JMS sebagai sarana edukasi yang relevan dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman serta nyaman bagi siswa.


Kepala SMPN 3 Karanglewas, Mayasari Sasmito, S.Kom., M.Kom., menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan dan Dinas Pendidikan atas pelaksanaan kegiatan tersebut di sekolah yang ia pimpin.


"Terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang sudah hadir. Anak-anak nanti kita belajar bersama tentang hukum agar kalian paham dan bisa menjauhi hal-hal negatif," ujar Mayasari kepada para siswa.


Dalam pemaparannya, Jaksa Nunik Rahma Dwi Hastuti, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menjelaskan secara rinci tentang bahaya bullying dan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas kekerasan.


Ia menyebutkan bahwa bullying merupakan tindakan yang dilakukan berulang kali, berbeda dengan kekerasan yang bisa terjadi satu kali. Bentuk bullying bisa berupa pelecehan verbal, fisik, sosial, maupun emosional.


“Hukum itu adalah aturan atau norma yang memuat sanksi. Kita harus STOP BULLYING dan ciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tegas Nunik.


Selain menjelaskan bentuk kekerasan di sekolah, penyuluhan juga membahas aspek hukum yang berlaku jika anak-anak terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya terkait usia dan proses hukum anak.


Jaksa Anton Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa anak-anak yang berusia di atas 12 tahun bisa diproses hukum dengan pendampingan orang tua atau wali, melalui pendekatan mediasi atau diversi.


“Anak-anak bisa diproses hukum jika usianya lebih dari 12 tahun. Tapi prosesnya berbeda, ada mediasi dan diversi sebagai langkah awal penyelesaian,” jelas Anton.


Anton juga menekankan pentingnya peran OSIS dalam mencegah terjadinya bullying di sekolah. Menurutnya, OSIS bisa menjadi jembatan komunikasi antara siswa dan pihak sekolah dalam menciptakan budaya positif.


Ia menyatakan bahwa OSIS memiliki peran strategis dalam menyerap informasi dari siswa dan turut menjaga iklim sekolah yang sehat dan mendukung.


“OSIS bisa menjadi mitra sekolah dalam mencegah bullying. Mereka menyerap apa yang terjadi di antara teman-temannya dan menyampaikannya ke pihak sekolah,” pungkasnya.


Kontributor: Rery Mei 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama