PURWOKERTO, INFO BANYUMAS — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyumas mengambil langkah preventif yang tegas demi memastikan transparansi anggaran menjelang perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah tahun 2026. Guna membentengi para pengurus dari jerat hukum, KONI Banyumas resmi menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan yang menitikberatkan pada penguatan akuntabilitas dan harmonisasi penggunaan dana hibah dalam pembinaan atlet. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketatnya pengawasan keuangan negara, sekaligus komitmen melahirkan prestasi olahraga yang bersih tanpa menyisakan persoalan hukum di masa mendatang.
Workshop intensif yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) pagi di Kantor KONI Kabupaten Banyumas tersebut menghadirkan seluruh elemen penting dalam ekosistem olahraga daerah, utamanya para pengurus cabang olahraga (cabor) serta bendahara yang memegang kendali anggaran. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, KONI tidak bergerak sendiri melainkan menggandeng narasumber lintas institusi penegak hukum dan pengawasan, mulai dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
Dalam pemaparan materi dari sudut pandang regulasi pemerintah daerah, pihak Dinporabudpar Banyumas menggarisbawahi sifat dari alokasi dana tersebut. Mereka menyatakan bahwa bantuan finansial yang dikucurkan melalui skema hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Kendati demikian, bantuan tersebut bersifat selektif, tidak bersifat wajib, tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, seluruh mekanisme administrasinya diatur secara ketat, rigid, dan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Dinporabudpar Banyumas juga memperjelas batas pemisah yang sering kali bias di masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara dana hibah dan bansos. Pihaknya menerangkan bahwa dana hibah ditujukan khusus kepada lembaga atau organisasi yang telah memiliki legalitas hukum yang sah, seperti halnya KONI dan jajaran cabor di bawahnya. Sementara itu, bantuan sosial dialokasikan untuk perorangan, keluarga, kelompok, ataupun elemen masyarakat yang tengah menghadapi risiko sosial tertentu. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada subjek penerima, melainkan berlanjut pada persyaratan pengajuan, proses evaluasi, penandatanganan surat ketetapan, hingga bentuk laporan pertanggungjawaban akhir.
Lebih lanjut, dalam forum tersebut dijelaskan pula mengenai panjangnya rantai birokrasi yang harus dilalui dalam proses pencairan dana hibah. Tahapan tersebut diawali dari pengajuan proposal resmi oleh pihak cabor, yang kemudian diverifikasi dan dievaluasi secara mendalam oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah lolos verifikasi, berkas akan diteruskan untuk mendapatkan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dianggarkan dalam APBD, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, hingga penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebelum akhirnya dana dapat dicairkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selain regulasi internal pemerintah daerah, pemateri dari Dinporabudpar turut menyoroti indikator penilaian yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sektor tersebut. Pihak lembaga antirasuah tersebut diketahui memberikan atensi besar pada aspek keterbukaan informasi publik. Hal tersebut mencakup kewajiban mengumumkan daftar nama penerima dan pengusul bantuan, rekapitulasi proposal yang masuk, hingga transparansi berita acara hasil verifikasi. Pada fase pelaksanaan, setiap penerima hibah diwajibkan mutlak mengeksekusi program kerja yang selaras dengan isi proposal asli, sekaligus menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya dilaporkan kepada Bupati melalui SKPD pendamping sebagai bahan monitoring dan evaluasi berkala.
Senada dengan hal tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas mengingatkan bahwa seluruh pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini wajib tunduk pada aturan hukum positif, khususnya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2024. Pihak Inspektorat memetakan sejumlah titik kritis yang kerap menjadi celah penyelewengan, di antaranya adalah kewajaran penyusunan rincian anggaran, kesesuaian realisasi kegiatan di lapangan dengan dokumen NPHD, kepatuhan dalam pemotongan dan penyetoran pajak, hingga kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Pihak pengawas internal pemerintah tersebut juga membeberkan peta risiko yang paling sering muncul dalam tata kelola keuangan organisasi olahraga. Beberapa temuan klasik yang kerap menjadi batu sandungan hukum antara lain munculnya konflik kepentingan pengurus, adanya duplikasi pembiayaan pada satu kegiatan yang sama, penggunaan rekening atas nama pribadi untuk menampung dana organisasi, transaksi penarikan tunai dalam jumlah besar tanpa kontrol yang jelas, kelalaian dalam menyetorkan kewajiban pajak negara, hingga manipulasi bukti-bukti transaksi alias kuitansi fiktif. Sebagai langkah mitigasi dini, Inspektorat mendesak seluruh bendahara cabor untuk menjaga tertib administrasi, mendokumentasikan setiap lembar bukti transaksi secara autentik, menerapkan sistem pemisahan tugas yang jelas, serta disiplin dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sesi yang paling menyita perhatian peserta workshop adalah pemaparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan dan Polresta Banyumas. Para narasumber hukum tersebut menegaskan dengan gamblang bahwa dana hibah yang diterima oleh KONI, meskipun dikelola oleh organisasi non-pemerintah, statusnya tetap merupakan bagian dari kekayaan dan keuangan negara karena bersumber langsung dari dana APBD. Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan wajib memenuhi asas-asas hukum keuangan, yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Jika terjadi penyimpangan, maka sanksi yang membayangi bukanlah sekadar sanksi administrasi organisasi, melainkan ranah pidana.
Aparat penegak hukum memperingatkan secara tegas bahwa penyalahgunaan dana hibah di lingkungan KONI dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini terjadi apabila dalam pembuktiannya memenuhi unsur-unsur material, seperti adanya perbuatan melawan hukum secara sengaja, penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang melekat pada pengurus, adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta yang paling utama adalah timbulnya kerugian nyata pada keuangan negara.
Berdasarkan data penanganan kasus yang ada, pihak kepolisian dan kejaksaan menjabarkan sejumlah bentuk pelanggaran pidana yang paling jamak ditemui dalam pengelolaan dana olahraga, meliputi:
Penyelenggaraan kegiatan fiktif yang digelembungkan laporannya.
Mark-up atau penggelembungan harga barang dan jasa dari nilai wajar.
Pemotongan alokasi dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh atlet atau pelatih.
Pengalihan penggunaan dana untuk kepentingan di luar peruntukan organisasi yang disetujui.
Penggelapan dana pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga namun tidak disetorkan ke kas negara.
Pihak penegak hukum juga tidak memungkiri adanya hambatan yang kerap memperpanjang proses penanganan perkara korupsi di sektor hibah, seperti proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang yang memakan waktu lama, serta taktik manipulatif oknum pengurus yang membuat berkas SPJ seolah-olah terlihat sangat rapi dan lengkap secara formalitas di atas kertas, padahal isinya palsu. Jika indikasi tersebut terpenuhi, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dinamika pengawasan dan potensi risiko hukum yang dipaparkan oleh para ahli tersebut, Ketua Umum KONI Kabupaten Banyumas beserta perwakilan cabor menyatakan kesiapan penuh mereka untuk memperketat pengawasan internal secara berlapis.
"Kami sadar betul bahwa dana hibah yang kami kelola ini adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Statusnya jelas merupakan keuangan negara. Oleh karena itu, kami di KONI Banyumas berkomitmen penuh bahwa penggunaannya tidak boleh melenceng satu sentimeter pun dari prinsip hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Pengelolaan dana hibah ini wajib mengikuti seluruh tahapan resmi secara disiplin, mulai dari pengajuan proposal, penyusunan RAB yang rasional, penandatanganan NPHD, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang valid. Pelanggaran prosedur sekecil apa pun memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, dan kami ingin melindungi seluruh pengurus cabor agar tidak terjerat masalah hukum," tegas perwakilan pengurus KONI Banyumas di sela-sela kegiatan.
Di sisi lain, perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas kembali mengingatkan para peserta mengenai pentingnya aspek dokumentasi riil sebagai benteng pertahanan utama para bendahara.
"Jangan pernah meremehkan urusan kuitansi dan nota belanja. Risiko terbesar yang sering kami temukan di lapangan adalah ketidakpatuhan pajak dan bukti transaksi yang tidak valid, bahkan mengarah ke fiktif. Kami meminta dengan sangat kepada seluruh penerima hibah, jagalah tertib administrasi Anda. Dokumentasikan setiap bukti transaksi secara lengkap dan riil, lakukan pemisahan tugas yang jelas di kepengurusan, dan pastikan seluruh kewajiban pajak disetorkan tepat waktu. Jika administrasi dari tingkat cabor sudah rapi dan bersih, maka performa pembinaan atlet menuju Porprov pun akan berjalan tenang dan maksimal," ujar narasumber Inspektorat Banyumas dalam arahannya.
Melalui penyelenggaraan workshop edukatif berskala besar tersebut, KONI Kabupaten Banyumas menancapkan tonggak komitmen yang kuat untuk memastikan roda organisasi dan manajemen pembinaan olahraga prestasi berjalan di atas koridor yang profesional, bersih, dan akuntabel. Dengan manajemen keuangan yang sehat dan bebas dari konflik hukum, KONI Banyumas optimis seluruh energi dan konsentrasi para pengurus cabor, pelatih, hingga atlet dapat tercurah sepenuhnya untuk menggenjot performa fisik dan mental. Target besarnya adalah meraih prestasi gemilang dan membawa pulang medali emas sebanyak-banyaknya dalam ajang bergengsi Porprov Jawa Tengah tahun 2026 mendatang.

Posting Komentar